• Beranda
  • Berita
  • Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi

Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi

5 Juni 2020 22:24 WIB
Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi
Sejumlah burung cucak hijau atau Chloropsis sonnerati yang berhasil diamankan Balai Gakkum LHK Kaltim dan Polres Samarinda. (ANTARA/Arumanto)

Selama ini, baru 4 ekor yang terjual

Tim dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polresta Samarinda mengamankan sebanyak 167 ekor burung dilindungi undang-undang yang akan diperjualbelikan melalui media sosial.

Petugas Gakkum LHK Kaltim itu mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial LS, di Samarinda, dan dari tangan pelaku didapati barang bukti sebanyak 167 ekor burung cucak hijau (cica daun hijau) atau Chloropsis sonnerati.

Perdagangan ilegal satwa dilindungi itu berhasil dibongkar, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

"Saat diselidiki, informasinya ternyata benar. Setelah itu, tim operasi diturunkan untuk menindak," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim Subhan, Jumat.
Baca juga: 56 burung dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan


Dengan tertangkapnya pelaku, Balai Gakkum LHK Kaltim, menurut Subhan, akan terus menelusuri pihak yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi itu.

"Kalau memang ada respons dari pihak penampung, akan segera kami tindak," ujarnya pula.

Informasi dihimpun, burung berkicau itu didapatkan LS dari tangan beberapa orang di Kabupaten Berau. Sedangkan, harga setiap burung dikatakan Subhan dijual pelaku mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

"Untungnya paling Rp50 ribu," ujar LS yang mengaku menjalani peran tunggal sebagai pedagang satwa yang dilindungi itu.

Diakui LS bahwa aktivitas penjualan satwa yang dilindungi itu mulai dilakukannya sejak pertengahan bulan Februari tahun 2020 ini.

Tak hanya dijual secara online, namun LS juga mengaku turut menawarkan burung yang ia perdagangkan langsung ke calon pelanggan.

"Selama ini, baru 4 ekor yang terjual," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda lima juta rupiah.
Baca juga: BKP Pangkalpinang serahkan 1.020 burung dilindungi ke BKSDA

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020