Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:
1. KAI perpanjang pengembalian uang tiket
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api hingga keberangkatan 17 Juni 2020 dari yang sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.
“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Kriteria usaha penerima stimulus pemulihan ekonomi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Salah satu kriterianya yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Tiga skenario bantuan dana ke perusahaan negara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan terdapat tiga skenario pemerintah dalam memberikan bantuan dana ke sejumlah perusahaan negara yang terdampak pandemi COVID-19.
"Bantuan dana itu melalui penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi atau utang, dan dana talangan,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Dana haji bukan untuk perkuat nilai tukar rupiah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menampik soal dana haji sebesar 600 juta dolar AS yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
“Pemberitaannya tidak benar bahwa kemudian BPKH akan menggunakan dana haji, yang karena hajinya tidak jadi, untuk perkuat nilai tukar rupiah,” katanya di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Skema hitungan lonjakan tagihan listrik
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menginfokan skema penghitungan tagihan listrik yang melonjak pada Juni 2020 untuk pelanggan rumah tangga sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut maka PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan agar kebijakan itu tepat sasaran kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” katanya di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020