Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan 10 saksi dalam persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Dr Rasidin Padang yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.Saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT GSM) dan kawan-kawan yang diperiksa dalam perkara ini seluruhnya berdomisili di wilayah Jabodetabek
Adapun pemeriksaan 10 saksi dilakukan untuk terdakwa mantan Direktur Utama RSUD Dr Rasidin Artati Suryani dan kawan-kawan.
"Saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT GSM) dan kawan-kawan yang diperiksa dalam perkara ini seluruhnya berdomisili di wilayah Jabodetabek," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Padang segera disidangkan
Hal tersebut dilakukan sebagaimana protokol COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah agar tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran COVID-19.
Ali mengatakan fasilitasi persidangan itu dilaksanakan oleh Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Wilayah IX KPK atas permintaan Kepala Kejari Padang dalam rangka mempercepat penyelesaian penanganan perkara di tengah situasi dan kondisi pandemik COVID-19 saat ini.
"Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lain, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus dan tetap memberikan dukungan APH (aparat penegak hukum) lain dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi yang di terjadi di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi alkes RSUD Padang
Adapun dugaan korupsi di RSUD Dr Rasidin itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2013.
Proyek dengan anggaran sekitar Rp10 miliar diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Direktur RSUD dr Rasidin mengaku tidak begitu tahu kasus korupsi alkes
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020