• Beranda
  • Berita
  • Belasan pekerja konveksi dari luar Jakarta jalani isolasi mandiri

Belasan pekerja konveksi dari luar Jakarta jalani isolasi mandiri

7 Juni 2020 00:18 WIB
Belasan pekerja konveksi dari luar Jakarta jalani isolasi mandiri
Jajaran Tiga Pilar Kelurahan Kalianyar memasang tanda pengawasan di lokasi para pekerja konveksi yang berasal dari luar Jakarta, Rabu (3/6/2020). (ANTARA/HO-Dokumentasi Kelurahan Kalianyar)

Mereka didapati tidak memiliki SIKM maka kami minta agar isolasi mandiri

Belasan pekerja konveksi yang berasal dari berbagai wilayah di luar Jakarta, terpaksa menjalankan isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Lurah Kalianyar Daniel Azka Alfarobi mengatakan 12 pekerja konveksi tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), sehingga diminta isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Tiga wilayah di Tambora akan diterapkan PSBL

"Dari berbagai macam daerah ada dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka didapati tidak memiliki SIKM maka kami minta agar isolasi mandiri," kata Daniel di Jakarta, Sabtu.

Kelurahan Kalianyar gencar menyisir pendatang dari luar Jakarta, terutama bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya untuk bekerja sejak Rabu (3/6).

Baca juga: Camat Tambora apresiasi warga Gang Songsi bantu keluarga ODP COVID-19

Penyisiran para pendatang tersebut bertujuan menekan angka penularan COVID-19 di wilayah padat penduduk tersebut.

Daniel mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puskesmas Tambora untuk mendata dan memantau kesehatan belasan pekerja konveksi itu.

Baca juga: Masjid An Nawier di Tambora adakan shalat Id khusus pengurus

Para pekerja konvesi tersebut akan menjalani tes cepat atau tes usap yang dilakukan pihak puskesmas.

Para pekerja itu tidak mendapatkan bantuan pangan seperti sembako atau makanan siap saji selama menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Keluarga pasien positif COVID-19 di Tambora bantah dijemput paksa

"Mereka melakukan pembiayaan mandiri. Untuk pegawai konveksi yang membiayai kebutuhan hidup mereka pemilik konveksi," ujar dia.

Isolasi mandiri bagi pendatang diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 5 yang berbunyi, "Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang."

Baca juga: Warga positif COVID-19 Tambora tolak isolasi di RSD Wisma Atlet


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020