Penerima bantuan PKH dituntut penuhi kewajiban

7 Juni 2020 14:08 WIB
Penerima bantuan PKH dituntut  penuhi kewajiban
Puteri Manah (75) Maryani menunjukkan catatan kesehatan ibunya sebagai persyaratan penerima bantuan sosial program keluarga harapan di kediamannya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Setiap bulan ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban untuk laporan PKH..,

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah salah satunya rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi penerima berusia lanjut.

Seperti yang dilakukan Manah (75) perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat yang rutin melakukan cek kesehatan di pusat kesehatan setempat untuk kemudian dilaporkan hasilnya kepada pendamping program Kementerian Sosial itu.

"Setiap bulan ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban ibu saya untuk laporan PKH," kata Maryani puteri Ibu Manah di Bekasi, Minggu.

Maryani mengatakan pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan ibunya terangkum dalam buku catatan Posyandu yang berisi perkembangan kesehatan meliputi riwayat pemeriksaan, tekanan darah, hingga kondisi fisik ibunya tersebut.
Baca juga: Menko Airlangga: Penerima PKH, BLT tidak bisa ikut Kartu Prakerja

Maryani mengaku keluarganya terdaftar sebagai penerima manfaat PKH katagori lansia sejak awal tahun 2020 sementara dirinya selaku wali atas bantuan yang diterima ibunya karena penglihatan dan pendengaran ibunya terganggu sejak empat tahun silam.

Maryani yang juga menjadi tulang punggung keluarga ini mengatakan apa yang menjadi kewajiban ibunya dalam Program Keluarga Harapan juga menjadi kewajibannya. Kondisi itu diakuinya berdampak positif secara psikologis baik bagi dirinya maupun ibunya sebab dia merasa hubungannya menjadi lebih dekat dengan sang ibu.

"Jadi lebih dekat, lebih sayang, juga lebih memperhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu," katanya.

Kementerian Sosial RI merubah kebijakan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dari semula tiga bulan sekali menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Bulan April 2020 sekaligus dalam rangka penanganan dampak penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) terhadap kondisi perekonomian rakyat.

Maryani mengaku hingga kini setidaknya sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. "Pertama saya terima Bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu lagi," katanya.
Baca juga: Di Sebatik perbatasan RI-Malaysia, ratusan penerima PKH mundur

Menurut dia perubahan kebijakan itu tepat dilakukan mengingat tingkat kebutuhan masyarakat lebih tinggi di masa pandemi virus corona ini namun dirinya merasa apa yang dilakukan pemerintah sudah relatif tepat baik melalui kebijakan terdahulu maupun yang saat ini diberlakukan.

"Sama saja, tidak bisa dibandingkan, bingung jawabnya. Tapi ya kalau dilihat dari nominalnya sih mendingan dirapel gitu, lebih besar dapatnya tapi untuk kebutuhan tiap bulan ya, sebenernya sama aja sih, kalau tiap bulan alhamdulillah, seandainya dirapel tiga bulan juga alhamdulillah, lebih besar berarti dapatnya," kata dia.

Bantuan sosial tersebut diakuinya membantu dalam mencukupi kebutuhan sekaligus pemasukan tambahan yang dapat disimpan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.

"Alhamdulillah sih sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa," ucap Maryani.
Baca juga: Satu juta penerima manfaat PKH ditargetkan lulus tahun 2020
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020