"Perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pada tahun anggaran 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong sekaligus menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya.
Baca juga: Tanggul lumpur Lapindo mulai diperbaiki
Pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri atas penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul dan infrastruktur lainnya, serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain.
Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan pertama berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong.
Untuk itu, kata dia, dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
Pengaliran lumpur ke Kali Porong secara mekanis menggunakan 5 unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.
Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan 6 unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air.
Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar. Beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Ketiga, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.
Baca juga: Tanggul lumpur Lapindo alami penurunan 100 meter
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lanjut dia, lumpur Sidoarjo berpotensi untuk bahan konstruksi, seperti bata merah,genteng, agregat, dan beton ringan.
Selain itu, lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
PPLS dibentuk dengan Permen PUPR No. 5 Tahun 2017 setelah pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No. 21/2017 yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai dengan PAT, 22 Maret 2007.
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007, melalui APBN.
Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020