Dikutip dari The Verge, Senin, Instagram "mengharuskan pihak ketiga untuk meminta izin kepada pemilik unggahan," menurut juru bicara perusahaan tersebut.
"Termasuk memastikan mereka memiliki izin untuk untuk berbagi konten, jika izin diwajibkan oleh hukum," dia menambahkan.
Baca juga: Aplikasi China mirip TikTok ini populer di AS
Baca juga: Instagram kini terintegrasi dengan Messenger Rooms
Kabar tersebut menyusul kekalahan hukum Newsweek pekan lalu, ketika hakim New York memutuskan bahwa majalah tersebut tidak dapat mengabaikan keluhan fotografer berdasarkan fitur layanan di Instagram.
Hakim yang berbeda sebelumnya memutuskan bahwa Instagram dapat memberi lisensi foto ke situs yang unggahannya disematkan. Namun, keputusan baru-baru ini tidak setuju dengan itu, dan mengatakan tidak ada bukti bahwa Instagram memang memberikan lisensi seperti itu.
Kini, Instagram memberikan pernyataan bahwa perusahaan tidak pernah menyebutkan bagian mana dari kebijakannya yang mencakup hak penyematan.
Namun, halaman hak cipta mengatakan bahwa pengguna memiliki "hak untuk memberikan izin untuk menggunakan karya cipta Anda, serta hak untuk mencegah orang lain menggunakan karya cipta Anda tanpa izin," tanpa menyebutkan pengecualian untuk konten yang disematkan.
Instagram juga melarang menyematkan konten dengan cara yang "melanggar hak apapun dari siapapun," termasuk "hak kekayaan intelektual."
Instagram mengatakan akan "mengeksplorasi" lebih banyak cara bagi pengguna untuk mengontrol penyematan. Untuk saat ini, pemilik foto hanya dapat menghentikan penyematan dengan mengatur akun menjadi private.
Baca juga: Instagram fokus kampanye kesehatan mental jelang Lebaran
Baca juga: Facebook akuisisi Giphy, integrasikan ke Instagram
Baca juga: Instagram Lite tutup, Facebook siapkan pengganti
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020