Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Baznas Sulut) Peduli Kaum Dhuafa memberikan bantuan kebutuhan pokok atau sembako bagi masyarakat daerah itu yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).Bantuan kebutuhan pokok ini terus kami salurkan kepada kaum dhuafa yang terdampak pandemi COVID-19 di Sulut
"Bantuan kebutuhan pokok ini terus kami salurkan kepada kaum dhuafa yang terdampak pandemi COVID-19 di Sulut," kata Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan di Manado, Senin.
Abid mengatakan pihaknya berharap bantuan bahan kebutuhan pokok ini bisa memberikan dampak besar bagi kaum dhuafa, sehingga meringankan beban kebutuhan setiap hari.
Dia mengatakan bantuan kebutuhan pokok ini berupa beras, ikan kaleng dan lain sebagainya, yang biasa dikonsumsi setiap hari.
Memasuki empat tahun kepemimpinannya di lembaga amal tersebut, ia mengajak kepada yang punya kelebihan rezeki untuk bisa berbagi sehingga membuat para dhuafa dan yatim bisa tersenyum dengan menghubungi Baznas Provinsi Sulut.
Baznas juga menyediakan data ke mana saja bantuan akan diarahkan, yakni bagi golongan yang berhak menerima zakat, infaq dan sedekah.
"Saya menghaturkan terima kasih kepada para muzakki (pemberi zakat) dan orang-orang baik atas kepercayaan kepada Baznas Provinsi Sulut, atas niat dan usaha baik mereka yang menyisihkan sebagian dari rezeki yang Allah SWT titipkan kepada mereka untuk diserahkan kepada para kaum dhuafa," katanya.
"Semoga apa yang mereka lakukan Allah SWT balas dengan pahala berlipat ganda, beroleh kemuliaan dan dijauhkan dari segala bala," kata Abid Takalamingan.
Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Baca juga: Baznas bersinergi bagikan paket makanan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Ponpes-panti asuhan di Manado dapat bantuan infaq Baznas Sulut
Baca juga: Pandemi COVID-19, Baznas Sulut ajak umat bayar zakat secara
Baca juga: Banjir bandang terjang Bolaang Mongondow Raya, Baznas berikan bantuan
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020