Perlu penguatan penegakan hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah terutama dalam eksekusi hasil putusan pengadilan, kata Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif.meningkat lagi effort untuk membuat efek jera
"Terus terang, kekurangan kita itu pada tahap eksekusi. Seharusnya pada saat investigasi itu ada juga pelacakan aset," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 itu dalam diskusi online tentang penegakan hukum karhutla yang dipantau di Jakarta, Senin.
Pembekuan aset perlu dilakukan untuk melakukan eksekusi jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan inkrah atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KLHK dorong pemda lebih aktif dalam penegakan hukum karhutla
Baca juga: KLHK miliki sistem satelit bisa jerat pembakar lahan
Dia berharap ke depannya, para aparat penegak hukum terkait karhutla seperti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dapat bekerja sama lebih baik untuk penindakan hukum karhutla.
Menurut dia, Ditjen Gakkum KLHK perlu mendapat penguatan khususnya dari Kepolisian dan Kejaksaan. "Kesatuan dari para penegakan hukum terkait karhutla masih banyak mengalami tantangan terutama terkait eksekusi," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa akan terus mengembangkan instrumen penegakan hukum untuk memastikan keputusan hakim dapat dijalankan.
Saat ini langkah yang dilakukan Gakkum KLHK ketika melakukan gugatan adalah mengajukan pembekuan akte perusahaan.
Baca juga: Warga pembakar lahan lahan di Rokan Hilir-Riau diancam proses hukum
Baca juga: WALHI: Pemerintah perlu tegas untuk beri efek jera ke pelaku karhutla
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan penyitaan aset akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam proses penegakan hukum karhutla.
"Karena memang kesulitan terkadang di awal kita membutuhkan reaksi yang cepat sehingga kita gugat dulu baru memikirkan eksekusi. Sekarang tidak cukup, kami harus melakukan lebih meningkat lagi effort untuk membuat efek jera, termasuk untuk melakukan penyitaan aset," kata dia.
Menurut data Gakkum KLHK periode 31 Mei 2015- 28 Mei 2020, terdapat 11 gugatan perdata sudah inkrah untuk semua kejahatan lingkungan termasuk karhutla. Putusan itu memiliki nilai Rp19,4 triliun, dengan sisa 19,3 triliun yang belum dieksekusi.
Baca juga: KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di Katingan
Baca juga: KLHK memproses hukum 79 korporasi terkait karhutla
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020