• Beranda
  • Berita
  • PLN Papua sosialisasikan skema pembayaran cicilan tagihan listrik

PLN Papua sosialisasikan skema pembayaran cicilan tagihan listrik

8 Juni 2020 18:27 WIB
PLN Papua sosialisasikan skema pembayaran cicilan tagihan listrik
Septian Pudjianto Juru Bicara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)

Keringanan dalam melunasi biaya pemakaian listrik ini berupa cicilan atau angsuran yang kami sebut capping.

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menyosialisasikan skema pembayaran cicilan tagihan listrik selama pandemi COVID-19 dan melakukan pendataan pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut.

Juru Bicara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat  Septian Pudjianto kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan dalam skema pembayaran ini, pelanggan diberikan keringanan untuk melunasi biaya pemakaian daya listrik masing-masing.

"Keringanan dalam melunasi biaya pemakaian listrik ini berupa cicilan atau angsuran yang kami sebut capping," katanya.

Baca juga: Legislator desak PLN klarifikasi pembengkakan tagihan listrik

Menurut Septian, tidak semua pelanggan mendapatkan capping atau keringanan dalam mengangsur pembayaran tersebut, pihaknya akan memisahkan pelanggan yang menerima keringanan cicilan dan yang tidak.

"Bagi pelanggan di Jayapura, data penerima capping ini berasal dari PLN Pusat di mana jika pelanggan ingin mengetahui apakah diberi keringanan angsuran dapat mengecek melalui aplikasi PLN mobile," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen, sisa tagihan yang belum terbayar di Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," katanya lagi.

Baca juga: PLN : Enam persen pelanggan yang mengalami tagihan drastis

Dia menambahkan selama pandemi COVID-19 ini, pembayaran tagihan listrik dilakukan dengan tiga skema yakni pencatatan yang dilakukan petugas ke rumah-rumah, pencatatan meter mandiri oleh konsumen lalu dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada call center PLN, dan penghitungan pemakaian menggunakan rata-rata penggunaan, di mana skema terakhir ini biasanya menyebabkan tagihan listrik pelanggan melonjak.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020