Pemerintah mengajak para pelaku pasar tradisional maupun modern untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru seusai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Harus ada sanksi tegas jika pedagang tidak mengikuti protokol kesehatan misalnya penutupan kios
"Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi. Penyiapan strategi ini dilakukan agar kehidupan ekonomi dapat terus berjalan, baik di pasar tradisional, modern serta sektor ekonomi lainnya," kata Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam diskusi virtual dengan para pelaku pasar, Senin.
Dalam diskusi bertema "Dampak Penerapan Pola Hidup Baru dalam Menghadapi COVID-19 dari Perspektif Pelaku Pasar Tradisional dan Modern" itu hadir sejumlah perwakilan asosiasi pelaku pasar.
Mereka antara lain Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO).
"Ada tiga kebijakan utama pemerintah dalam penanganan COVID-19 yaitu penanganan kesehatan, pemberian bantuan jaring pengaman sosial dan mendorong stimulus ekonomi," ungkap Juri.
Menurut Juri, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap, antara lain pelonggaran pembatasan pada 102 kota atau kabupaten yang yang sudah tergolong zona hijau berdasarkan fakta dan data di lapangan.
Baca juga: Toko modern dan pasar tradisional wajib jalankan protokol kesehatan
Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
"Berbeda dengan pusat perbelanjaan, ritel atau mal, pola di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dan menggunakan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19," kata Mansuri.
IKAPPI meminta skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli. Selain itu, mendorong pemerintah untuk menguapayakan peningkatan daya beli dengan menurunkan harga pangan.
Mansuri menambahkan pengelola 65 pasar tradisional juga telah melakukan rapid test dan swab test kepada para pedagang.
"Untuk menghadapi pola hidup baru ini, kami juga mengatur ulang posisi antarpedagang, misalnya menggunakan lahan parkiran atau memberi nomor urut ganjil genap pada pedagang. Pengelola pasar juga memberikan sekat antarlapak, kemudian pedagang wajib menggunakan masker dari rumah dan menyediakan tempat cuci tangan dan disinfektan," tambah Mansuri.
Baca juga: Legislator ingatkan Kemendag pastikan protokol kesehatan di pasar
Sementara itu, Ketua ASPARINDO Joko Setyanto menjelaskan pihaknya akan meluncurkan Gerakan Pakai Masker di pasar untuk menekan risiko penularan.
"Harus ada sanksi tegas jika pedagang tidak mengikuti protokol kesehatan misalnya penutupan kios. Kami juga mendorong pembayaran secara elektronik atau nontunai," kata Joko.
Sedangkan Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan dalam dua bulan terakhir, pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Ada sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan. Mulai minggu lalu, banyak toko-toko yang memberlakukan latihan untuk protokol kesehatan sehingga pada saat pembukaan akan sangat siap," ungkap Stefanus.
Selanjutnya Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey mengungkapkan para pengusaha dalam asosiasinya sudah menyiapkan pola hidup baru terutama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang teredukasi dan komunikatif.
"Kami mengusulkan peta jalan dari berbagai pemangku kepentingan harus bersinergi dan sama. Harus ada satgas komunikasi dan sosialisasi sehingga semua orang dapat mengerti dalam pencegahan COVID-19, terutama petugas di lapangan," tutu Roy.
Terakhir Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengusulkan adanya insentif kepada SDM seperti di Singapura, Malaysia, dan beberapa negara lain.
"Perlu bantuan kepada pusat belanja, tenant dan supplier untuk membebaskan minimum pemakaian listrik, selanjutnya pajak-pajak lainnya seperti reklame perlu ditinjau ulang," kata Budihardjo.
Baca juga: Pengusaha ritel siapkan SOP karyawan dan pengunjung, bila mal dibuka
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020