Ketua Perdospi Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK dalam keterangan terutlisnya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pengurangan penumpang menjadi hanya 50 persen dari kapasitas berdasar pada konsep jaga jarak di era adaptasi kebiasaan baru bukan merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan COVID-19.
"Cara lain pengurangan risiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin. Dalam pengelolaan pencegahan penularan COVID-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep physical distancing," kata Wawan.
Perdospi merekomendasikan pengadaan perangkat kesehatan penumpang untuk yang berisikan satu buah masker bedah tiga lapis, satu botol hand sanitizer kecil, dan satu sachet tisu desinfektan untuk melap permukaan dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak merusak atau bersifat korosif terhadap pesawat.
Baca juga: Bandara Minangkabau klarifikasi perihal penumpang positif COVID-19
Baca juga: Penumpang penerbangan LN wajib tes usap, domestik cukup uji cepat
Perangkat kesehatan penumpang ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.
Sedangkan untuk awak kabin, Wawan menyarankan penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang, namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan penutup wajah dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.
Penerapan jaga jarak fisik di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era adaptasi kebiasaan baru. Perdospi menyarankan kepada penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep jaga jarak dan memaksimalkan sistem non kontak dalam berbagai proses check in dan boarding.
Dia lebih menyarankan penggunaan hand sanitizer selalu tersedia di berbagai tempat di bandara agar lebih praktis dibandingkan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in dua jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.
Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah dua jam.
Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in seperti di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut. Hal tersebut agar tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.
Baca juga: Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SIKM
Baca juga: AP II sebut mayoritas penumpang pesawat dalam rangka perjalanan dinas
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020