• Beranda
  • Berita
  • KKP-Gugus Tugas COVID-19 bersinergi lancarkan ekspor perikanan

KKP-Gugus Tugas COVID-19 bersinergi lancarkan ekspor perikanan

8 Juni 2020 20:12 WIB
KKP-Gugus Tugas COVID-19 bersinergi lancarkan ekspor perikanan
Ilustrasi: Pekerja menata ikan kerapu macan hitam kualitas ekspor ke dalam kotak penyimpanan di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (14/5/2020). Perdagangan ikan Kerapu Macan dan untuk pasar ekspor Malaysia melalui pelabuhan Medan itu mulai berjalan kembali setelah sebelumnya terhenti akibat terkendala transportasi karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/aww. (ANTARA FOTO/RAHMAD)

KKP melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi yang diperlukan oleh para pelaku usaha

Dirjen Perikanan Budi daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menyatakan pihaknya bersama-sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah bersinergi dalam melancarkan distribusi ekspor sejumlah komoditas perikanan.

"KKP melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi yang diperlukan oleh para pelaku usaha," kata Slamet Soebjakto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan dalam menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu KKP memberikan kemudahan prosedur permohonan izin kapal pengangkut ikan hidup.

Ia mengemukakan aktivitas ekspor ikan kerapu hidup, terutama hasil budi daya yang terus meningkat membuat pembudidaya bersemangat untuk memacu hasil produksi guna memenuhi kebutuhan ekspor.

Baca juga: KKP: Era normal baru akan dongkrak permintaan ekspor perikanan

Baca juga: KKP pastikan layanan ekspor perikanan tak terhalang pandemi


Setelah beberapa kabupaten seperti Kepulauan Natuna, Berau dan Bintan yang mengucurkan hasil produksinya ke negara tetangga, kali ini Kabupaten Kepulauan Anambas yang turut memasok ikan kerapu hidup hasil budi daya dengan tujuan ekspor Hongkong.

Slamet menegaskan KKP tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan baik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun dalam menghadapi era baru tatanan kehidupan normal baru.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin kapal angkut ikan hidup hasil budi daya, baik untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB).

Sementara itu, lanjutnya, hingga pertengahan bulan Mei 2020 pihaknya telah menerbitkan 18 surat izin.

"Dengan akan dimulainya tatanan sosial yang baru atau new normal, kita optimis ekspor produksi hasil budi daya akan kembali meningkat seiring permintaan yang kembali naik serta pasar yang kembali terbuka," ucap Slamet.

Baca juga: Memanfaatkan peluang ekspor dalam masa pemulihan pandemi COVID-19

Baca juga: Ombudsman bakal awasi pelaksanaan kebijakan ekspor lobster

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020