• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap komplotan begal bermodus kencan sesama jenis

Polisi tangkap komplotan begal bermodus kencan sesama jenis

8 Juni 2020 20:59 WIB
Polisi tangkap komplotan begal bermodus kencan sesama jenis
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dalam ekpos kasus pembegalan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Modusnya yang dilakukan tersangka yakni mengundang korban melalui WeChat.

Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal bermodus  mengajak korbannya kencan sesama jenis via melalui aplikasi pesan instan.

“Modusnya yang dilakukan tersangka yakni mengundang korban melalui WeChat. Karena memang salah satu pelaku mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan peristiwa pembegalan ini terjadi pada 19 Mei 2020, saat itu tersangka TH mengajak korban yang dikenalnya secara daring untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Korban yang sudah sering berinteraksi dengan tersangka TH selama sekitar sepekan tidak curiga dan kemudian menanggapi ajakan tersebut.

Baca juga: Seorang PPSU Cempaka Putih terluka usai melawan begal

Setelah keduanya bertemu, tersangka TH kemudian mengajak korban jalan-jalan ke arah Jakarta Pusat menggunakan sepeda motor korban.

Di tengah perjalanan, sepeda motor korban kemudian dihadang dua rekan TH yakni Z da O. Kedua rekan TH kemudian mengancam korban dengan celurit dan merampas harta benda milik korban.

“Dua pelaku berhenti dan bawa sebilah celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban. Korban melawan hingga terluka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tim kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga tersangka, yakni TH sebagai otak kejahatan serta tersangka A dan D yang berperan sebagai penadah.

Baca juga: Geng motor pelaku pembegalan ditangkap di Jaksel

Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni Z dan O masih dalam pengejaran oleh petugas.

“Sekarang dua orang masih kami kejar dan dalami. Mereka pemain lama atau bukan, kami masih dalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020