"Supaya masyarakat kita tahu bahwa mengabaikan protokol kesehatan berisiko pada ancaman kesehatan," kata Doni dalam penandatanganan nota kesepahaman BNPB-MUI di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan melalui kerja sama dengan MUI itu diharapkan para ulama bisa menyampaikan pentingnya protokol kesehatan itu setiap saat, baik di lingkungan pendidikan formal maupun di pendidikan nonformal seperti pesantren.
"Sehingga masyarakat kita yang mayoritas Islam ini betul-betul bisa memahami karena yang menyampaikannya adalah ulama," katanya.
Baca juga: MUI-BNPB komunikasi penanggulangan COVID-19 melalui ulama
Baca juga: Wagub Bali: Tingkatkan kepedulian sesama di tengah pandemi COVID-19
Doni yakin masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, sangat patuh dan taat terhadap para ulama.
Menurut dia, semakin banyak tokoh Islam yang menyampaikan pesan pentingnya protokol kesehatan maka bangsa semakin cepat mengatasi COVID-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan pihaknya merasa tersanjung telah diberikan kepercayaan oleh BNPB untuk membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia.
Dengan ditandanganinya nota kesepahaman, kata dia, MUI memiliki beberapa kewajiban di antaranya menyiapkan materi khutbah atau ceramah untuk menghadapi COVID-19.
Kewajiban dari MUI, kata dia antara lain adalah menyiapkan materi khutbah, ceramah dan juga taushiyah kepada masyarakat apabila dalam kondisi musibah harus memperbanyak bersabar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dia mengatakan MUI juga akan meminta saran kepada BNPB untuk meningkatkan kedisiplinan umat Islam dalam menghadapi COVID-19.
Dia juga berharap para ulama nantinya lebih disiplin lagi seperti halnya tentara dalam menghadapi pandemi tersebut.
"Mudah-mudahan disiplin tentara ini dapat ditularkan kepada alim ulama. Dan kalau dua-duanya dilakukan insya Allah upaya kita bisa memberantas COVID-19
dan terputus mata rantainya," kata dia.*
Baca juga: MUI ajak khutbah Jumat diperpendek waktunya saat wabah
Baca juga: MUI Jabar sebut Shalat Jumat tidak sah jika dilakukan dua sesi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020