Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dalam persiapan penerapan tatanan normal baru tetap melaksanakan penyekatan kendaraan meski dengan sedikit pelonggaran.Seperti di Bakauheni sudah sedikit kami longgarkan dan cek poin sudah tidak ada, karena mudik lebaran telah usai dan kita menuju tatanan normal baru
"Kami masih melakukan sejumlah penyekatan kendaraan, namun tidak melakukan pemutarbalikan kendaraan seperti sebelumnya," ujar Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penyekatan di lapangan saat ini hanya dilakukan di simpul-simpul kedatangan dan meniadakan cek poin.
"Seperti di Bakauheni sudah sedikit kami longgarkan dan cek poin sudah tidak ada, karena mudik lebaran telah usai dan kita menuju tatanan normal baru. Namun tidak bisa diartikan semua bebas tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sebab semua masih harus waspada," katanya.
Baca juga: Petugas Pelabuhan Bakauheni periksa kelengkapan surat calon penumpang
Ia menjelaskan meski telah ada pelonggaran para petugas di lapangan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan pengecekan bagi pelaku perjalanan.
"Setelah terbitnya Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, persyaratan menjadi sedikit lebih ringan dan kami yang berada di lapangan menyesuaikan dengan aturan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi umum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), menunjukkan surat hasil tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau hasil rapid test yang berlaku untuk 3 hari dengan hasil negatif, menunjukkan surat bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas bagi yang daerah yang tidak memiliki PCR/rapid test, dan mengunduh aplikasi peduli lindungi.
"Saat ini pendekatan dan syarat sedikit lebih ringan dari sebelumnya, akan tetapi saya imbau bagi pelaku perjalanan agar lebih mawas diri dan jangan gegabah," katanya.
Baca juga: Dishub: Warga Lampung hendak ke Jakarta harus urus SIKM
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020