Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Subhan menganggap 13 penguji kir itu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 11, 12 (a), 12 (b), dan 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh sebab itu, kami meminta majelis hakim untuk menghukum ke-13 terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan penjara," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka, Jumat.
Dalam surat tuntutan itu, Edy mengungkapkan, setiap penguji memungut uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu dari para pemilik kendaraan. Dari jumlah itu, sebesar Rp20 ribu diserahkan kepada Kasubag TU UPTD Wiyung, Budi Hartono, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada petugas lapangan lainnya.
Uang yang diserahkan kepada atasannya itu berasal dari pungli selama melakukan pengujian kendaraan bermotor, salah satunya adalah uang pengesahan sebesar Rp50 ribu untuk setiap kendaraan yang diujikan. Dalam seminggu, uang yang dihasilkan oleh 13 penguji itu mencapai Rp9,75 juta.
Berdasarkan kesaksian Budi Hartono, tarif resmi pengujian kendaraan sebesar Rp42 ribu. Hanya saja, saat pengujian dipungut Rp100 ribu. Dalam sehari, masing-masing penguji bisa menguji 10 hingga 15 unit kendaraan. Jika pungutan tiap kendaraan sebesar Rp50 ribu, maka uang tak resmi yang disetorkan kepada atasannya itu mencapai Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.
"Para terdakwa telah menyetorkan sejumlah uang hasil praktik pungli ke atasan untuk setiap kali menguji kendaraan. Uang itu disetorkan melalui Suwono dan dilanjutkan ke Kasubag TU Budi Hartono. Meski tahu itu salah, saksi terpaksa harus melaksanakannya," kata Edy.
Perintah menyetorkan itu disampaikan dalam rapat evaluasi yang dilakukan setiap bulan. Atasan mereka selalu mengingatkan, agar tidak lupa menyetorkan uang yang dihasilkan dari setiap pengujian.
Rapat rutin bulanan itu juga dihadiri Kepala UPTD PKB Wiyung Sudjono, Kasubag TU Budi Hartono, dan Kasubag Pengujian Teknis Widiarko. "Karena itulah, setoran menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap penguji," katanya.
Sementara itu, di ruang sidang berbeda, Staf Pendaftaran UPTDPKB Wiyung Sugeng Riyadi, dituntut hukuman penjara selama satu tahun lima bulan. JPU Anita Roslianti
menyatakan, terdakwa telah melakukan pungli sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksaan uji kir.
"Terdakwa juga terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dengan terbukti melakukan pungli sejak Februari 2008 hingga Januari 2009. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp55 juta," katanya.
Perbuatan terdakwa juga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang melarang memungut tarif pendaftaran.
Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Mas Bambang Suprihadi, menerima tuntutan 1,5 tahun penjara, dalam kasus yang sama.
Ke-13 terdakwa adalah:
- A. Rifai
- Azis Purnomo
- Hari Susanto
- Hartono
- Itong Endro
- Prastowo
- Pudji Siswanto
- Pudjiarto
- Saiful
- Sisminardi
- Sudarto
- Sumarwan
- Suwono
Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009