Komisi B DPRD DKI Jakarta mengharapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil dan genap (ganjil-genap) tak diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan
"Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal itu, lanjutnya, karena selain terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB tersebut, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran COVID-19.
Dengan demikian, lanjut Abdul, masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum yang diarahkan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya 50 persen.
Baca juga: DPRD panggil Kadishub pekan ini terkait rencana ganjil-genap motor
"Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyak orangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-resikonya," kata Abdul.
Kemudian, kata Abdul lagi, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki keterbatasan untuk menerapkan hukuman dan pemberian konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.
"Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang mensosialisasikan, orang yang mengontrolnya, saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu," katanya.
Dengan demikian, dia menyimpulkan, dari sisi kebijakan, harus melihat kemampuan. "Jika memang punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol silakan saja tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakannya yang harus disesuaikan," katanya.
Baca juga: Ganjil-genap belum berlaku kembali di Ibu Kota
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap meski pihaknya mewacanakan untuk bisa meningkatkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut bahwa untuk pemberlakuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020