• Beranda
  • Berita
  • Kementerian BUMN: Pencairan dana kompensasi ke BUMN wajar

Kementerian BUMN: Pencairan dana kompensasi ke BUMN wajar

9 Juni 2020 15:20 WIB
Kementerian BUMN: Pencairan dana kompensasi ke BUMN wajar
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga (kanan) didampingi perwakilan penyedia layanan telemedik menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan penyedia layanan telemedik untuk membantu pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dalam melakukan isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ketika iklim bisnis kita tidak baik kan sangat biasa perusahaan akan mengejar piutang. BUMN punya piutang ke pemerintah, mereka kejar itu untuk pertahankan arus kas dan bisnisnya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai bahwa pencairan pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke sejumlah perusahaan negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan hal wajar.

"Ketika iklim bisnis kita tidak baik kan sangat biasa perusahaan akan mengejar piutang. BUMN punya piutang ke pemerintah, mereka kejar itu untuk pertahankan arus kas dan bisnisnya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan pemerintah mengalokasikan sebesar Rp108 triliun untuk pembayaran kompensasi ke BUMN pada tahun ini.

Baca juga: Kemen BUMN katakan keempat BUMN penerima PMN sudah lalui seleksi ketat

"Di APBN 2020 tidak ada pembayaran utang, tapi karena kondisi corona jadi ada, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang memberi subsidi kepada publik, misal PLN," paparnya.

Arya menambahkan pemberian insentif oleh pemerintah juga wajar di di tengah pandemi COVID-19.

"Yang harus kita pahami, di hampir semua negara pemerintahnya memberikan insentif untuk pertahankan perputaran ekonomi, bisnis, UMKM. Hampir semua negara begitu. Untuk Indonesia khususnya BUMN ada Rp152 triliun," paparnya.

Baca juga: CORE nilai bantuan dana untuk BUMN upaya selamatkan ekonomi

Ia mengemukakan, insentif yang diberikan pemerintah kepada BUMN yakni pembayaran utang ke BUMN sebesar Rp108 triliun, penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun, dan sebesar Rp19,65 triliun untuk dana talangan, merupakan pinjaman yang harus dikembalikan.

Ia menyebutkan empat BUMN yang menerima dana PMN pada tahun 2020 yakni PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).

"Kalau lihat BUMN penerima PMN semuanya layak karena untuk kepentingan publik," ucapnya.

Baca juga: Kementerian BUMN sebut tiga skenario bantuan dana ke perusahaan negara

Sementara itu dana talangan, Arya mengemukakan diberikan kepada BUMN untuk menjaga bisnis hulu.

Ia menjelaskan dana talangan merupakan pinjaman dana ke BUMN yang wajib dikembalikan, baik pokok dan bunganya.

"Krakatau Steel misalnya, ini bisnis hulu kita, menyangkut banyak bahan baku untuk industri hilir di Indonesia. Kalau bahan baku ini dimatikan yang rugi Indonesia," katanya.

Krakatau Steel, lanjut dia, telah menunjukkan kinerja keuangan yang positif. Pada kuartal pertama tahun ini, perseroan membukukan keuntungan sekitar Rp1 triliun setelah mengalami rugi.

"Jadi wajar juga kalau kita berikan lagi penjaminan untuk dana talangan," ucapnya.


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020