• Beranda
  • Berita
  • BNPB tetapkan Lumajang sebagai zona kuning COVID-19

BNPB tetapkan Lumajang sebagai zona kuning COVID-19

9 Juni 2020 16:20 WIB
BNPB tetapkan Lumajang sebagai zona kuning COVID-19
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengumumkan Kabupaten Lumajang masuk zona kuning COVID-19 dan tidak lagi masuk zona merah (Foto ANTARA/ HO - Diskominfo Lumajang)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Lumajang sebagai zona kuning COVID-19 karena dinilai sebagai daerah yang berisiko rendah, sehingga Kota Pisang tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah di Jawa Timur.

"Penetapan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang berstatus zona kuning karena dari jumlah 47 orang terkonfirmasi positif, ada sekitar 28 orang pasien telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan tes melalui Mesin Tes Cepat Mokuler (TCM)," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima ANTARA di Lumajang, Selasa.

Terkait dengan menyambut era normal baru, kata dia, Pemkab Lumajang telah menyiapkan sejumlah mekanisme protokol kesehatan untuk kegiatan kemasyarakatan nantinya dengan mengoptimalkan Satgas Keamanan Desa (SKD) untuk melakukan pemantauan terhadap kehadiran orang-orang dari luar Lumajang agar terpantau dengan baik dan terukur.

"Upaya tersebut diambil karena pelacakan (tracking) beberapa waktu terakhir yang terkonfirmasi positif adalah orang-orang yang datang dari luar daerah Lumajang," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Lumajang miliki tiga TCM untuk pemeriksaan swab COVID-19

Baca juga: Pemkab Lumajang perbolehkan Shalat Id dengan protokol kesehatan


Ia memastikan seluruh langkah untuk pencegahan COVID-19 di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan untuk mempertahankan zona kuning.

"Kami juga meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Lumajang tidak kembali menjadi zona merah, dengan disiplin dan taati protokol kesehatan," ujarnya.

Thoriq menjelaskan Pemkab Lumajang mengantisipasi dalam menjaga zona kuning adalah fokus sosialisasi semasif mungkin, supaya orang bisa sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.

"TNI dan Polri bersama pemerintah daerah akan turun antara 1-2 pekan dalam operasi nyata dalam penggunaan masker, agar masyarakat semakin patuh dan sadar dalam menjaga diri dan keluarganya dari penularan virus Corona," katanya.

Sementara Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan masyarakat saat ini semakin terhimpit akibat hantaman pandemi COVID-19.

"Dengan ditetapkannya status Lumajang menjadi zona kuning maka menjadi angin segar, agar perekonomian kembali normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Ada empat kabupaten di Jawa Timur yang diumumkan masuk dalam zona kuning yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar dan Kota Madiun.*

Baca juga: Lumajang urutan kedelapan kasus terbanyak COVID-19 di Jatim

Baca juga: Sehari pasien positif COVID-19 di Lumajang bertambah empat orang

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020