• Beranda
  • Berita
  • Pilkada Serentak ujian konsistensi berdemokrasi ditengah COVID-19

Pilkada Serentak ujian konsistensi berdemokrasi ditengah COVID-19

9 Juni 2020 19:52 WIB
Pilkada Serentak ujian konsistensi berdemokrasi ditengah COVID-19
Foto Dok - Mendagri Tito Karanavian bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom. ANTARA/Puspen Kemendagri/pri.

Korea Selatan adalah negara yang tetap melaksanakan pesta demokrasinya di masa puncak pandemik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagai sebuah ujian konsistensi berdemokrasi bagi Indonesia di tengah pandemik COVID-19.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, Indonesia perlu membuktikan diri sebagai bangsa yang kuat, seperti Korea Selatan yang tetap melaksanakan pemilu walaupun di tengah perang maupun di tengah pandemik COVID- 19.

"Korea Selatan adalah negara yang tetap melaksanakan pesta demokrasinya di masa puncak pandemik. Negara yang sangat konsisten berdemokrasi. Dalam perang pun melaksanakan pemilu. Ini menunjukkan spirit sebuah negara berdemokrasi. Ini baik sebagai contoh bagi Indonesia. Kita tetap memperjuangkan demokrasi dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan warga negara," kata Akmal alam webinar bertajuk "Pilkada Aman COVID-19 dan Demokratis," yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan PB IDI.

Baca juga: Pilkada serentak kedepankan prinsip demokratis jaga stabilitas Pemda

Selain Dirjen Otda, pembicara pada webinar ini antara lain Stafsus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, dr. Ramlan Sitompul, dan lainnya.

Dirjen Otda mengatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (8/6) mengundang Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia guna berdiskusi dan mempelajari keberhasilan negara itu melaksanakan pemilu di tengah pandemik COVID-19. Dari pertemuan tersebut, menurut dia, Mendagri sangat terkesan.

Akmal menegaskan bahwa keputusan pemerintah bersama dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, sudah melalui pertimbangan yang matang.

Dia mengatakan agenda Pilkada seyogyanya dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, pada 31 Maret KPU secara sepihak menunda beberapa tahapan Pilkada karena pandemik COVID-19.

"Kami dapat memahami keputusan KPU, yaitu karena adanya kejadian luar biasa yaitu pandemik COVID 19. Dan menyikapi keputusan KPU ini, bersama dengan DPR Komisi II, sudah beberapa kali rapat untuk mempertimbangkan yang kemudian melahirkan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember," tutur Dirjen Otda.

Baca juga: Kemendagri: Setiap tahapan pilkada disiapkan protokol kesehatannya

Karena terkait dengan bencana nonalam COVID-19, maka telah diadakan beberapa kali diskusi dengan Gugus Tugas COVID-19. Dari pembahasan tersebut, Gugus Tugas COVID-19 memberikan ruang bagi pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Akmal, Pilkada serentak 9 Desember 2020 merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia sejak merdeka melaksanakan pencoblosan di tengah pandemik.

"Belajar dari berbagai negara di dunia, ada 65 pemerintahan yang menunda pemilu, tetapi ada juga negara yang menunjukkan spirit luar biasa. Mereka membangun demokrasinya dalam keadaan berat. Pilkada 9 Desember 2020 ini nanti dapat menjadi sebuah legacy bagi negara ini, bahwa kita bangsa Indonesia adalah bangsa yang tidak menyerah dalam kondisi apa pun," ujarnya menegaskan.

Alasan lain dari urgensi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, menurut dia, adalah demi efektifitas pemerintahan di daerah.

Dikatakannya, jika Pilkada tidak dilaksanakan tahun ini, sebanyak 224 daerah yang termasuk dalam 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember, akan mengalami kekosongan kepemimpinan pada 17 Februari 2021 karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Artinya akan ada kekosongan massal akan kepemimpinan yang definitif.

Baca juga: Kemendagri minta kesbangpol berperan aktif siapkan Pilkada 2020

"Kepemimpinan yang definitif dan legitimate saja belum dapat bekerja optimal. Apalagi ketika daerahnya dipimpin Plt. Yang kewenangannya relatif terbatas. Padahal, diperlukan pemimpin daerah yang siap bertarung menghadapi COVID-19 dan mendapat legitimasi masyarakat. Sehingga nanti pada bulan Maet 2021, kita sudah memiliki pemimpin daerah yang legitimate. Mereka yang akan bersama masyarakat melawan COVID-19," papar Akmal Malik.

Baca juga: Kemendagri minta pemda dukung dan bantu KPU siapkan Pilkada 2020

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020