• Beranda
  • Berita
  • Kejari Jakarta Selatan musnahkan 17 pucuk senjata api

Kejari Jakarta Selatan musnahkan 17 pucuk senjata api

9 Juni 2020 20:09 WIB
Kejari Jakarta Selatan musnahkan 17 pucuk senjata api
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yoga Pamungkas melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan 723 perkara di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020. (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan 17 pucuk senjata api hasil sitaan beberapa perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukuman Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"17 pucuk senjata api itu satu dari sekian banyak barang bukti yang berasal dari 723 perkara yang dimusnahkan hari ini," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkoba, senjata tajam, ponsel dan uang palsu pecahan ringgit Brunei Darussalam serta dolar Singapura.

Baca juga: 50 pegawai Kejari Jaksel jalani tes cepat COVID-19
Baca juga: Kejagung perintahkan Kejari Jaksel eksekusi pegawai BRI


Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, metamfetamina 3 kilogram (kg), heroin 9,44 gram, tablet ekstasi 141,3 gram, ganja 6,9 kg, tembakau gorila 83,7 gram, 20 buah senjata tajam dan 220 unit ponsel. Selain itu uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunei Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang dolar Singapura pecahan 10.000.

"Metode pemusnahan senjata api, senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Nirwan.

Sedangkan metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan
pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020