• Beranda
  • Berita
  • Labkesda Depok kantongi izin jadi laboratorium pemeriksa PCR COVID-19

Labkesda Depok kantongi izin jadi laboratorium pemeriksa PCR COVID-19

9 Juni 2020 21:02 WIB
Labkesda Depok kantongi izin jadi laboratorium pemeriksa PCR COVID-19
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok, Jawa Barat telah mengantongi izin resmi dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR COVID-19 dengan menggunakan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).

"Kapasitas awal 90 spesimen per hari dan akan 'running' pertengahan Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa.

Baca juga: Pemkot Depok mulai buka pusat perbelanjaan 16 Juni 2020

Baca juga: Depok sosialisasikan protokol kesehatan di restoran saat normal baru


Labkesda Pemerintah Kota Depok telah memperoleh kepercayaan dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.

Idris mengatakan selain metode RT-PCR, Insya Allah Labkesda Pemerintah Kota Depok juga sudah memiliki 2 mesin TCM (kemampuan @4 modul) yang saat ini masih menunggu catridge untuk bisa segera running.

Dikatakannya dengan diizinkannya Labkesda Depok, pemeriksaan PCR yang selama ini memerlukan waktu relatif lama, dapat dilaksanakan dengan cepat dan "real time". Layanan ini diselenggarakan secara gratis melalui Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Depok sebagai fasilitas kesehatan jejaring Labkesda.

Sementara itu, berdasarkan data PICODEP (Pusat Informasi COVID-19 Depok), angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok mengalami penurunan selama kurun waktu 14 hari, yaitu dari Tanggal 25 Mei 2020 sebesar 1,39 atau >1 menjadi sebesar 0,54 atau <1 di Tanggal 8 Juni 2020.

Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di Depok capai 40,6 persen

"Dengan angka reproduksi efektif Kota Depok saat ini <1, kita tidak boleh lengah, kita harus tetap waspada karena penambahan dan penularan kasus masih terjadi, maka dari itu kita harus konsisten menjalankan protokol kesehatan agar Rt Kota Depok terus menurun," katanya.

Idris menjelaskan hingga 2 Juli 2020, Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional. Meskipun beberapa aktivitas sosial dan ekonomi sudah ada yang mulai dibuka, akan tetapi bukan berarti bebas dari protokol kesehatan.

"Kepada seluruh warga, kami meminta untuk menanamkan kesadaran diri dalam mematuhi protokol kesehatan, menumbuhkan kepedulian dengan sesama dan membangun kebersamaan dalam melawan COVID-19, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," katanya.

Baca juga: Wali Kota Depok tugaskan kepala OPD turun langsung awasi PSBB

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020