Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, mengatakan tersangka berinisial AK (35) ditangkap berikut barang bukti narkoba. Untuk mengelabui petugas, narkoba yang dibungkus dengan kemasan teh hijau aksara China itu dia simpan tersangka di kediaman orangtuanya.
"Narkoba ditemukan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah orangtuanya," kata Sunarto.
Ia menjelaskan pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman.
Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Kota Pekanbaru pada medio pekan lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan hingga pengintaian selama tiga hari lamanya.
Hasilnya, pada Minggu siang kemarin (7/6), polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi target. Namun, saat digerebek rumah AK yang berlokasi di Jalan Sukaramai kosong. Beberapa waktu kemudian, AK tiba ke rumah itu dan langsung ditangkap.
Kepada polisi, AK mengaku terlibat jaringan narkoba. Dia berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut. Namun, serbuk putih itu dia simpan di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah orangtuanya itu berada tidak jauh dari rumah AK.
"Selanjutnya tim bersama tersangka ke rumah orangtuanya untuk memeriksa dan menggeledah mobil. Ternyata memang ditemukan sabu-sabu itu di dalam mobil," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, Polisi turut memburu seorang pelaku lainnya berinisial J. Dia disebut tersangka sebagai pemilik dan pengedar narkoba bernilai miliaran rupiah itu.
Baca juga: Bamsoet apresiasi Polri gagalkan peredaran narkoba hampir 1 ton
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan
Baca juga: BNNP Kaltim ungkap narkoba sabu 2 kg jaringan antar-pulau
Baca juga: 402,38 kg "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020