• Beranda
  • Berita
  • KPU Gunung Kidul masih menghitung kebutuhan anggaran pengadaan APD

KPU Gunung Kidul masih menghitung kebutuhan anggaran pengadaan APD

10 Juni 2020 11:01 WIB
KPU Gunung Kidul masih menghitung kebutuhan anggaran pengadaan APD
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menghitung kebutuhan anggaran tambahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang diselenggarakan dalam situasi pandemi COVID-19.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 diperkirakan mengalami peningkatan, namun belum muncul angka yang pasti karena harus dihitung ulang.

"Untuk besaran angka anggaran, kami belum bisa memaparkannya. Rencananya, kebutuhan anggaran pengadaan APD bagi penyelenggara pilkada bersumber dari APBN dan APBD," kata Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Rabu.

Baca juga: KPU Gunung Kidul siapkan rencana teknis Pilkada 2020

Ia mengatakan rencana kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada sebelumnya sebesar Rp27 miliar, namun dengan adanya pandemi COVID-19 anggaran diperkirakan mengalami kenaikan.

"Kenaikan anggaran ini untuk pengadaan APD sesuai protokol kesehatan yang ada saat ini. Petugas pemungut suara tentu akan melakukan kontak dengan banyak orang harus menggunakan APD yang lengkap," kata Ruslan Hani.

Ia mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di wilayah ini akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan kesepakatan RDP antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri derta DPR pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Kami akan melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai kebijakan dari pusat," kata Hani.

Baca juga: KPU Gunung Kidul tunda empat tahapan Pilkada 2020

Ia mengatakan pelaksanaan pilkada pada Desember ini, berdampak pada perubahan tahapan dan kebutuhan anggaran penyelengaraan pemilu.

Adapun tahapan yang dihentikan diantaranya masa kerja PPK, pelantikn PPS, verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dan pemutahiran daftar pemilih.

"Pelaksanaan kembali tahapan tersebut masih menunggu perubahan PKPU. Rencananya, tahapan ini rencananya akan dilakukan pada 15 Juni tapi masih menunggu PKPU tahapan keluar," katanya.

Baca juga: PDIP Gunung Kidul pastikan berkoalisi di Pilkada 2020

Pewarta: Sutarmi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020