• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Bukan atur transportasi, tapi pola kegiatan manusianya

Pengamat: Bukan atur transportasi, tapi pola kegiatan manusianya

10 Juni 2020 17:02 WIB
Pengamat: Bukan atur transportasi, tapi pola kegiatan manusianya
Ilustrasi. Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya

Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai untuk mencegah peningkatan baru kasus COVID-19 dalam memasuki normal baru di mana kegiatan ekonomi mulai aktif, yang diatur bukan transportasi melainkan kegiatan pola manusianya.

“Transportasi adalah kebutuhan turunan dari suatu kegiatan (derived demand). Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya,” kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas.

Caranya, Djoko menjelaskan, dengan mengatur pola kerja kerja sari rumah atau “work from home” (WFH) dan work from office (WFO)dapat dipadukan, penjadwalan jam kerja, atau menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN dapat dilakukan.

“Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” katanya.

Dia menambahkan yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktifitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi.

“Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?,” ujarnya.

Jadi, Djoko menilai, seharusnya masa normal normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi.

“Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor,” katanya.

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi.

“Atau kalau mau sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physical distancing, agar pada saat penerapan normal baru khususnya di Jabodetabek tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. Sebab sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya,” paparnya.

Dia mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penangnan Covid-19 dapat meminta Kementerian Penertiban Aparatur Negara menetapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Negar BUMN menetapkan pola kerja pegawai BUMN dan Kementerian Tenga Kerja menenetapkan pola kerja karyawan perusahaan swasta.

Baca juga: Anies: Semua pengguna kendaraan umum sudah bermasker
Baca juga: Pengelola kendaraan umum diminta disinfektan armada tiga kali sehari

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020