Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang
Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu mengatakan, tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujarnya.
Kementerian ESDM, lanjutnya, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujarnya.
Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.
Baca juga: Kementerian ESDM pastikan tarif listrik tidak naik
Baca juga: PLN sebut aktivitas di rumah sebabkan konsumsi listrik meningkat
Baca juga: Legislator desak PLN klarifikasi pembengkakan tagihan listrik
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020