• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa Jiwasraya sebut ada kesalahan pemblokiran aset

Terdakwa Jiwasraya sebut ada kesalahan pemblokiran aset

10 Juni 2020 17:47 WIB
Terdakwa Jiwasraya sebut ada kesalahan pemblokiran aset
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3-6-2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro menyebut ada kesalahan pemblokiran aset oleh Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Benny bersama lima orang terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto didakwa melakukan tujuh perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018.

"Saya sangat sulit untuk mengerti isi surat dakwaan jaksa, baik saya sebagai orang awam hukum maupun sebagai orang yang berkecimpung di bidang pasar modal dan properti," ungkap Benny.

Menurut Benny, aset-aset properti perusahaannya dan rekening-rekening pribadinya juga ikut menjadi objek kesalahan penyitaaan dan pemblokiran Kejaksaan Agung seperti yang dialami para nasabah asuransi PT Wanna Artha Life.

"Dakwaan yang dituduhkan kepada saya terjadi pada tahun 2008—2018. Akan tetapi, penyitaan aset-aset dan pemblokiran rekening-rekening bank dan perusahaan saya dilakukan terhadap aset-aset dan rekening-rekening bank dan perusahaan saya sebelum 2008, yaitu tercatat pada 2007, 2006, 2005, dan ke bawah," kata Benny.

Bahkan, kata Benny, ada aset berbentuk tanah yang diperoleh pada tahun 1990-an ikut menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Benny Tjokro: Jiwasraya sudah rugi sejak 2006

Baca juga: KPK fasilitasi Kejagung periksa 2 terdakwa perkara korupsi Jiwasraya


Merasa Jadi Korban

Ia pun merasa menjadi korban pelanggaran HAM dan arogansi oknum-oknum kejaksaan

Menurut Benny, grup usaha utama milikinya, PT Hanson International Tbk., adalah perusahaan properti/real estate yang terdiri atas perumahan skala kota mandiri, hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, dan resor vila.

Saat melakukan penjualan saham perdana pada tahun 2014, PT Hanson Tbk. memperoleh dana dari investor dan mitra binis yang sudah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek, kantor akuntan publik, kantor appraisal, konsultan hukum, konsultan pajak dan profesional lainnya sehingga kekanyaannya berasal dari sumber wajar sesuai dengan aturan berlaku.

Perusahaan itu memiliki sekitar 1.000 orang karyawan. Namun, juga melibatkan banyak tenaga kerja lain sebagai turunannya.

Perumahan yang dia bangun, khususnya di daerah Maja, Lebak-Banten seluas 2.600 hektare adalah perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah/menengah dengan total 18.000 rumah terjual dalam waktu 4 tahun.

"Namun, aset tanah yang disita Kejaksaan Agung telah membuat turunnya kepercayaan konsumen dan kreditur. Sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia, ada 8000 individu investor yang menanamkan sahamnya, mereka semua akan rugi bila aset perusahaan terbuka ini juga ikut disita," katanya.

PT Hanson International Tbk, menurut Benny, memiliki utang ke bank, sekuritas, funder, dan masyarakat sekitar Rp8 triliun yang digunakan untuk investasi, ekspansi usaha, dan operasional.

Berdasarkan hal tersebut, dia ingin membuktikan apa yang dialami para nasabah asuransi PT Wanna Artha Life yang rekening-rekening banknya menjadi objek salah blokir dan salah sita pihak Kejaksaan juga terjadi pada diri saya.

"Saya mohon Yang Mulia berkenan menolak surat dakwaan jaksa dan membuka blokir rekening para nasabah asuransi tersebut dan blokir rekening bank saya serta aset perusahaan PT Hanson untuk kepentingan publik," ungkap Benny.

Benny dalam nota keberatannya juga menyatakan sudah melunasi utang PT Hanson International Tbk. kepada PT Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium terms notes senilai Rp680 miliar pada tahun 2016. 

Atas dasar itu, Benny menilai tidak punya kewajiban hukum lagi kepada PT Jiwasraya.

Baca juga: Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang dari korupsi Jiwasraya

Didakwa Pencucian Uang

Selain didakwa melakukan korupsi, jaksa Kejaksaan Agung juga mendakwa Benny Tjokrosaputro dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT  AJS pada tahun 2012—2018.

Benny juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.

Sejak 2008 sampai 2018 PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70.

Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008—2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian negara c.q. PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana laporan BPK pada tanggal 9 Maret 2020.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020