• Beranda
  • Berita
  • Cek Fakta: Tidak gunakan masker dan sarung tangan masuk dalam pelanggaran di surat tilang?

Cek Fakta: Tidak gunakan masker dan sarung tangan masuk dalam pelanggaran di surat tilang?

10 Juni 2020 21:57 WIB
Cek Fakta: Tidak gunakan masker dan sarung tangan masuk dalam pelanggaran di surat tilang?
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk kendaraan roda dua di simpang Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp beredar dan menyebutkan ada dua jenis pelanggaran baru, yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan polisi.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak menggunakan masker serta tidak memakai sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.

Berikut adalah narasi yang termuat dalam unggahan tersebut:

"Mohon teman2 yg menggunakan motor harap menggunakan masker & sarung tangan, di surat tilang ada kolom baru".

Unggahan di media sosial itu pun turut menyertakan sebuah foto kertas bertuliskan keterangan sebagai berikut:

"JENIS PELANGGARAN PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI (PERGUB JAWA TIMUR NO,18 TAHUN 2020)".

Tertulis pula keterangan "TIDAK MENGGUNAKAN MASKER dan TIDAK MENGGUNAKAN SARUNG TANGAN" dalam kolom Sepeda Motor/Roda Dua Berbasis Aplikasi.

Namun, benarkah pengabaian atas penggunaan masker dan sarung tangan saat berkendara termasuk dalam aturan yang disebut di surat tilang oleh Kepolisian RI?
 
Tangkapan layar hoaks terkait pengabaian penggunaan masker termasuk dalam pelanggaran di surat tilang. (Twitter)


Penjelasan:
Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, dalam unggahannya di Facebook pada 3 Mei 2020, menampik narasi terkait penggunaan masker dan sarung tangan itu.

Informasi yang menyatakan tidak menggunakan masker dan sarung tangan sebagaimana ditampilkan dalam foto surat pelanggaran itu tidak benar.

"Kami menginformasikan itu bukan merupakan SURAT TILANG. Tetapi, berupa SURAT TEGURAN," demikian keterangan dalam unggahan Satlantas Polres Kediri tersebut.
 
Tangkapan layar klarifikasi terkait surat teguran PSBB oleh Polres Kediri. (Facebook)


Sebagaimana Polres Kediri, narasi terkait unggahan masker saat berkendara itu juga disangkal oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam berita yang disiarkan salah satu media nasional pada Rabu (10/6).

"Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan surat tilang," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan pengendara tanpa masker dan sarung tangan yang menerima surat teguran PSBB itu tidak dikenakan denda. 

"Sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan," katanya.

Seluruh data tersebut dikumpulkan Kepolisian RI untuk mengetahui jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Klaim: Pengabaian penggunaan masker dan sarung tangan termasuk pelanggaran dalam surat tilang.
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Polda Metro nilai surat teguran efektif tekan pelanggaran PSBB

Cek fakta: Benarkah denda tilang tidak punya SIM Rp25 ribu?

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020