• Beranda
  • Berita
  • BPJPH-MUI terus koordinasi sertifikasi halal selama COVID-19

BPJPH-MUI terus koordinasi sertifikasi halal selama COVID-19

11 Juni 2020 09:09 WIB
BPJPH-MUI terus koordinasi sertifikasi halal selama COVID-19
Sertifikat halal dalam suatu produk (Foto ANTARA/ Ganet Dirgantoro)

beberapa daerah terjadi pengurangan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Mastuki mengatakan pihaknya dan Majelis Ulama Indonesia terus berkoordinasi dalam sertifikasi halal selama COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"BPJPH tetap melakukan pelayanan secara daring. Layanan daring dapat dituntaskan dalam satu hari. Kemudian dilanjutkan ke LPPOM MUI untuk proses audit sampai penetapan fatwa halal. Setelah itu, dikembalikan ke BPJPH," kata Mastuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan terjadi pengurangan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan pelaku usaha di tengah situasi wabah COVID-19 saat ini.

Meski demikian, dia mengatakan konsultasi via surat elektronik dan WhatsApp tetap dibuka oleh BPJPH sehingga layanan tidak berhenti meski ada sistem bekerja dari rumah demi mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Di beberapa daerah terjadi pengurangan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Namun, yang konsultasi via surat elektronik dan WhatsApp yang kami siapkan selama WFH, masih banyak seperti hari-hari sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan pihaknya menerapkan sistem bekerja dari rumah sehingga layanan proses sertifikasi halal tetap dilayani selama pandemi.

Baca juga: MUI-BNPB komunikasi penanggulangan COVID-19 melalui ulama

Baca juga: Sertifikasi halal di Omnibus Law, DPR: tidak persulit ekonomi rakyat

LPPOM MUI, kata dia, juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA), yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)

Meski begitu, lanjut Muti, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.

Hanya saja, kata dia, meski sistem MOsA diterapkan tetapi memang belum dapat dioptimalkan setiap pihak karena ada kendala teknologi bagi sejumlah usaha mikro dan kecil. Akan tetapi, persoalan itu dapat dikonsultasikan dengan unsur terkait seperti BPJPH dan LPPOM MUI.

Selain audit, Muiti mengatakan rapat Komisi Fatwa MUI selama pandemi juga tetap dilakukan yaitu secara daring. Dengan begitu, proses sertifikasi halal, dari audit sampai ke Komisi Fatwa tidak mengalami hambatan yang berarti.

Ia mengatakan layanan Contact Center LPPOM MUI juga tetap dibuka dari rumah karyawan. Analisis laboratorium halal LPPOM MUI juga tidak berhenti.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa aturan baru yang ditetapkan, seperti membatasi waktu penerimaan sampel di hari Rabu serta pengujian dilakukan di hari Kamis. Aktivitas lain, seperti pelatihan auditor dan sosialisasi halal tetap dijalankan secara daring.

Baca juga: MUI: COVID-19 tidak hentikan sertifikasi halal
 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020