"Saya merasa prihatin kerusakan hutan sekitar TNGHS dan mengancam keselamatan habitat ekosistem satwa langka itu," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dushutbun) Kabupaten Lebak H Aan Kusdinar, di Lebak, Rabu.
Aan mengatakan, areal kerusakan hutan itu hingga kini belum begitu diketahui secara pasti karena merupakan kewenangan Balai Taman Nasional TNGHS yang berpusat di Sukabumi.
Karena itu, pihaknya ke depan menjalin koordinasi dengan Balai Taman Nasional TNGHS untuk mencegah kerusakan hutan lebih luas.
Saat ini, kondisi hutan di sekitar hutan konservasi TNGHS kritis akibat adanya kegiatan penebangan liar.
Kerusakan hutan itu mulai blok Kecamatan Sobang hingga Cibeber, karena banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, seperti di kawasan Gunung Bongkok itu.
Kerusakan hutan tersebut, kata dia, juga akibat adanya kegiatan eksplorasi pernambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cibeber.
"Pertambangan emas tanpa izin ini tentu bisa merusak pelestarian lingkungan," katanya.
Dia menyebutkan, apabila kawasan hutan konservasi TNGHS tidak dilakukan penghijauan atau reboisasi kemungkinan besar akan menjadi malapetaka bencana alam.
Selain itu, akan menimbulkan kerugian besar karena habitat flora dan fauna yang dilindungi menghilang.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya sebagian kecil saja melakukan reboisasi penghijauan di TNGHS melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GRHL).
"Sebagian besar program GRHL itu dilakukan hutan produksi milik masyarakat," katanya.
Menurut dia, pihaknya berharap Balai Taman Nasional TNGHS secara bersama-sama dengan Pemkab Lebak melakukan reboisasi penghijauan agar kondisi hutan tidak rusak.
"Tahun ini kami juga melakukan penghijauan dengan penanaman pohon keras seluas 200 hektare di lahan kritis pada areal hutan produksi," ujar Aan Kusdinar.
Sementara itu, Bahtiar, pencinta lingkungan alam Perguruan Tinggi La Tansa Mashiro Rangkasbitung, mengatakan, pihaknya meminta kondisi hutan TNGHS jangan sampai rusak akibat penebangan liar.
"Saya minta penegak hukum bertindak tegas bagi perusak hutan TNGHS itu," katanya.
Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009