"Gugas Tugas akan menerbitkan SKP bagi pemohon mengajukan permohonan untuk perjalanan keluar kota dalam situasi darurat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui pesan "whatsapp" di Kota Bogor, Kamis.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah 16 kasus
Baca juga: Wali Kota: RS di Bogor terindikasi sumber baru penularan COVID-19
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan pembukaan mal dengan persyaratan ketat
Menurut Dedie, SKP ini untuk membantu warga Kota Bogor jika memerlukan surat keterangan perjalanan ke luar kota dalam situasi darurat, misalnya ada keluarga yang sakit keras dan meninggal dunia. "Gugus Tugas akan membantu memberikan surat keterangan ini jika diperlukan," katanya.
Dedie menjelaskan, syaratnya adalah, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan dari RT/RW tempat domisili pemohon, surat keterangan dinas dari dari instansi tempat pemohon bekerja.
"Surat-surat lain yang dibutuhkan untuk perjalanan sesuai jenis permohonan," kata Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor.
Persyaratan tersebut dibawa ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor.
Baca juga: Pedagang Pasar CIleungsi tolak tes cepat, protokol COVID-19 diperketat
Baca juga: Pedagang Pasar Cileungsi keluhkan sepi imbas jadi klaster COVID-19
Baca juga: Cileungsi zona paling merah COVID-19 di Kabupaten Bogor
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020