"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah shalat Jumat namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Munahar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Kendati begitu, dia mengatakan di daerah dengan penyebaran COVID-19 yang banyak agar tidak melakukan kegiatan berjamaah di masjid.
Dia mengatakan protokol kesehatan itu agar diterapkan di masjid, termasuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan tetap menjaga keamanan yang ada sehingga pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan baik.
Baca juga: Kemenag akan evaluasi pelaksanaan Shalat Jumat selama pandemi COVID-19
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah COVID-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.
Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek. Inti dari fatwa itu adalah agar ibadah berjamaah tetap dilakukan tetapi ada pembatasan waktu sehingga jamaah tidak terlalu lama terpapar dalam kerumunan.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Fatwa tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan shaf shalat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.
Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal shalat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.
Baca juga: 75 persen masjid di Jakarta sudah laksanakan shalat Jumat
Sementara itu, jika merujuk pada aturan nasional soal protokol di rumah ibadah berbagai agama, sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata dia.
Baca juga: Jokowi Salat Jumat berjamaah di Masjid Istana
Baca juga: Jamaah Masjid KH Hasyim Asy'ari patuhi protokol kesehatan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020