• Beranda
  • Berita
  • KPU Rejang Lebong tambah 15 TPS untuk Pilkada 2020

KPU Rejang Lebong tambah 15 TPS untuk Pilkada 2020

11 Juni 2020 19:38 WIB
KPU Rejang Lebong tambah 15 TPS untuk Pilkada 2020
Sekretariat KPU Rejang Lebong. (Foto dok.Antarabengkulu.com)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penambahan sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2020.

"Jumlah TPS yang sebelumnya 560 ditambah 15 menjadi 575 TPS," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Kamis.

Ia mengatakan rencana penambahan TPS ini untuk mengurangi jumlah pemilih pada masing-masing TPS sehingga tidak terjadi kerumunan massa sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang dianjurkan pemerintah.

Baca juga: KPU Bengkulu usul beri asuransi ke penyelenggara Pilkada

"Sesuai dengan protokol kesehatan sehingga jumlah pemilih di setiap TPS akan dikurangi dari 800 menjadi 500 pemilih. Adanya pengurangan jumlah pemilih ini berpengaruh terhadap jumlah TPS yang ada saat ini," kata dia.

Untuk itu, pihaknya sudah mempersiapkan penambahan 15 TPS baru sehingga nantinya jumlah TPS yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 575 TPS.

Baca juga: Pemprov Bengkulu tak sanggup tambah anggaran Pilkada

Sejauh ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU RI terkait teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, termasuk penambahan TPS baru maupun penambahan daftar pemilih pemula sehingga kemungkinan jumlah TPS ini akan kembali bertambah.

Sementara itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk TPS tambahan ini nanti akan dilakukan perekrutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: DPRD Bengkulu sebut tambahan anggaran Pilkada tak bisa dari APBD

Pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, kata dia, akan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menyiapkan APD untuk penyelenggara pemilu berupa pemberian suplemen atau vitamin, masker, sarung tangan, hand sanitizer, alat pemeriksa suhu tubuh, dan pengaturan jarak.

"Selain itu, para penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga penyelenggara di tingkat bawah akan menjalani tes cepat COVID-19 yang masing-masing petugas akan dilaksanakan dua kali," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020