KPU jamin hak pilih pasien COVID-19

11 Juni 2020 20:07 WIB
KPU jamin hak pilih pasien COVID-19
Ketua KPU Arief Budiman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan

Komisi Pemilihan Umum menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19 tetap dapat diakomodasi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan pasien COVID-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.

"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata dia.

Baca juga: KPU sebut sejumlah kebutuhan penyelenggara sesuai protokol COVID-19

Tidak hanya datang ke tempat perawatan pasien COVID-19, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan menerapkan pemungutan suara yang menyediakan bilik khusus dan juga mendatangi tempat perawatan pasien COVID-19 menurut dia merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.

Kemudian, pemisahan bilik suara lanjut dia juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS.

"Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan, nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta, rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: KPU fokus persiapan Pilkada, jangan urus pengadaan APD

Hal tersebut menurut dia dilakukan tentunya guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran COVID-19 melalui tinta tesebut, meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu itu sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.

KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.

Baca juga: KPU tidak siap kalau pilkada menggunakan "e-voting"

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020