• Beranda
  • Berita
  • KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi

KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi

11 Juni 2020 21:56 WIB
KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan saat penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan pada saat penangkapan Nurhadi dan menantunya yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut juga dilakukan penggeledahan.

Baca juga: KPK panggil anak Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi PNS MA soal aset milik istri Nurhadi
Baca juga: KPK periksa Nurhadi dan menantunya


"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang," ucap Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020