• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Pengelolaan Tapera harus dipastikan tepat sasaran

Anggota DPR: Pengelolaan Tapera harus dipastikan tepat sasaran

11 Juni 2020 21:57 WIB
Anggota DPR: Pengelolaan Tapera harus dipastikan tepat sasaran
Ilustrasi - Rumah subsidi. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR/pri.

ketentuan iuran pada program ini harus diatur dengan rinci dan disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus memiliki ketentuan secara jelas dan transparan, khususnya mengenai pengawasan, agar dapat dipastikan tepat sasaran.

"Pemerintah wajib mempersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran untuk memastikan terjaminnya manfaat bagi peserta (Tapera) di kemudian hari," kata Puteri dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP 25/ 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.

"Yang menjadi poin krusial dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji, karena menyangkut kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ketentuan iuran pada program ini harus diatur dengan rinci dan disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera," paparnya.

Baca juga: KSP minta BP-Tapera kelola dana pekerja secara profesional
Baca juga: Tapera perluas kepesertaan ke BUMN dan TNI-Polri pada 2022 - 2023

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, kegiatan BP Tapera diawasi oleh Komite Tapera, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisioner OJK, serta unsur profesional.

Untuk itu, ujar dia, mekanisme pengawasan kegiatan pemupukan dana, agar dilaksanakan secara hati-hati berdasarkan kaidah good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), transparansi, dan akuntabilitas.

"Komite Tapera perlu secara ketat mengawasi kelayakan model bisnis dan investasi yang akan dijalankan oleh BP Tapera. Pengawasan ini termasuk penentuan manajer investasi yang akan mengelola dana tersebut guna mencegah moral hazards," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 penting bagi operasional Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Heri mengatakan bahwa dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semuanya.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016," katanya.

Kementerian PUPR memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera dorong pemenuhan kebutuhan papan pekerja
Baca juga: BP Tapera targetkan 13 juta peserta sampai dengan tahun 2024


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020