"Ada beberapa pengecualian, nanti itu yang harus ditaati," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Anies beberapa tempat usaha di dalam pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang masih dilarang beroperasi karena menjadi tempat penyebaran COVID-19
Tempat usaha itu diantaranya tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer. Kemudian tempat kebugaran atau fitness center yang juga masih harus tutup ketika pusat perbelanjaan mulai buka.
Baca juga: Polisi sebut aktivitas perkantoran picu kepadatan lalu lintas Ibu Kota
"Bioskop juga belum, kemudian pameran, pagelaran juga belum bisa. Function hall juga belum bisa, resepsi dan lain-lain belum bisa digunakan," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan kunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta Utara
Anies menyatakan peringatan itu untuk puluhan pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta.
Baca juga: Karyawan di Jakarta diminta tidak nongkrong untuk cegah COVID-19
"Di Jakarta ada 80 pusat perbelanjaan. Saya berharap asosiasi nanti memastikan bahwa 80 mal ini mengikuti contoh yang hari ini kita lihat di tempat ini," kata Anies.
Pemprov DKI Gubernur merencanakan membuka pusat perbelanjaan di pada 15 Juni 2020.
Pewarta: Fauzi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020