• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang

Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang

12 Juni 2020 14:31 WIB
Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang
Menaker Ida Fauziyah (kiri) berdialog dengan warga usai memberi bantuan sembako di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang.

"Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Menaker Ida Fauziah ketika memberikan bantuan sembako kepada warga di Mampang Pratapan, Jakarta Selana, Jumat.

Baca juga: Menaker pimpin penyemprotan disinfektan di Jakarta Selatan

Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Menaker, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Kondisi Indonesia tidaklah unik, hampir seluruh negara mengalami hal yang sama ketika pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan kepada perekonomian.

Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi COVID-19.

"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal," kata Menaker.

Baca juga: FKPMI gugat Menaker tentang penghentian penempatan pekerja ke LN

Baca juga: Menaker dorong pengusaha susun perencanaan keberlangsungan usaha


Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 (data sampai 27 Mei 2020).

Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020