Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan Pemerintah berupaya memperbaiki penataan kawasan kota Jabodetabek-Punjur melalui revisi peraturan terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.Kita lihat kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan selama 12 tahun. Perpres ini mencoba memperbaiki dan mengoreksi hal tersebut
Sofyan Djalil mengatakan perpres yang baru ini menggantikan atau merevisi peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
"Kita lihat kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan selama 12 tahun. Perpres ini mencoba memperbaiki dan mengoreksi hal tersebut, misalnya dulu tidak ada indikasi anggaran dalam kawasan Jabodetabek-Punjur, kali ini ada indikasi anggaran," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Selain indikasi anggaran, Sofyan memaparkan bahwa dalam Perpres 60/2020 ini tercantum adanya pembentukan project management office/unit, di mana dalam Perpres sebelumnya tidak ada.
Kemudian, Menteri ATR sebagai ketua tim kelembagaan koordinasi kawasan kota Jabodetabek-Punjur, juga berwenang untuk melakukan sinkronisasi anggaran.
"Kali ini kita masukkan unsur sinkronisasi anggaran, termasuk nanti kewenangan badan ini untuk melakukan blokir anggaran jika suatu program misalnya belum terlalu mendesak. Maka anggaran tertentu akan diblokir dahulu," kata Sofyan.
Sebelumnya, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengungkapkan terdapat enam isu strategis kawasan Jabodetabek-Punjur sehingga dibuat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
"Terdapat enam isu yang ditinjau yaitu banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan dan juga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara," kata Abdul.
Dari enam isu strategis tersebut, banjir dan macet memang sudah menjadi momok bagi masyarakat Jabodetabek-Punjur, khususnya di DKI Jakarta.
Untuk itu, dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 dikembangkan konsep penanganan banjir melalui konsep pola ruang "Jabodetabek-Punjur Sebagai Kawasan Terpadu Hulu, Tengah, Hilir hingga Pesisir".
Dengan diaturnya konsep pola ruang ini, kawasan yang masuk dalam hulu, tengah, hilir dan pesisir masing-masing memiliki peran. Kawasan hulu berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah berperan sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir berperan sebagai kawasan budidaya dan kawasan pesisir berperan sebagai lindung pesisir dan kawasan budidaya.
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga dikembangkan penyelesaian isu kemacetan yang hingga saat ini dirasa belum berhasil teratasi.
"Masalah kemacetan akan diatasi oleh transportasi massal berbasis rel seperti KRL, LRT, MRT dan Kereta Bandara, juga 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD)," kata Abdul.
Baca juga: Revisi Perpres, ATR/BPN pimpin koordinasi penataan Jabodetabek-Punjur
Baca juga: Pemerintah resmi revisi Perpres penataan kawasan Jabodetabek-Punjur
Baca juga: Politisi sarankan tata ruang DKI-Jabar disatukan untuk atasi banjir
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020