Dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Tersangka Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Irzal di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Negara dirugikan Rp330 miliar terkait kasus korupsi di PTDI
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.
Dalam setiap kegiatan, Firli mengungkapkan tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Firli.
Firli menjelaskan bahwa pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ungkapnya.
Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau disetarakan dengan Rp14.500 perdolar AS maka nilainya Rp125 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp330 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut PTDI Budi Santoso akui diperiksa KPK sebagai tersangka
Baca juga: KPK periksa mantan Dirut PTDI Budi Santoso
Baca juga: KPK umumkan mantan Dirut PTDI Budi Santoso sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020