"Kita antisipasi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas terutama sejak beroperasinya ojek daring dan jelang pembukaan pusat perbelanjaan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Leo Amstrong di Jakarta, Jumat.
Sejak ojek daring kembali beroperasi mulai 8 Juni 2020, pihaknya meningkatkan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, terlebih lagi menjelang pembukaan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Jaksel tingkatkan pengawasan angkutan di masa transisi
Baca juga: Arus lalu lintas di Jaksel meningkat di hari pertama masuk kantor
Dari hasil pengendalian yang dilakukan, tercatat sudah banyak pelanggaran lalu lintas ditindak, yakni 37 kendaraan roda dua yang kena sanksi cabut pentil lantaran parkir di bahu jalan.
"Hasil penertiban mulai beroperasinya ojek daring 8 Juni-12 Juni 2010 sebanyak 37 kendaraan roda dua dicabut pentilnya, sementara ada 22 kendaraan ditilang," kata Leo.
Selain itu, petugas juga memberikan sanksi stop operasi untuk lima kendaraan, yakni mobil box, light truck, pick up, losbak dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) 03.
"Kami juga menindak 12 mikrolet atas pelanggaran Pasal 288, Pasal 285, Pasal 287, Pasal 307 dan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Leo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020