Hal tersebut sebagai respons atas dua terdakwa penyerang Novel yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Baca juga: Sahroni: Tuntutan jaksa kasus Novel ciderai keadilan
"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Bahuri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Novel tak temukan kaitan sakit hati dengan kasus korupsi di kepolisian
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang Baswedan dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Baswedan disiram air keras pada dini hari di depan rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata kiri Baswedan buta permanen terpapar air keras.
Baca juga: Hakim minta JPU prioritaskan saksi saat penyiraman
Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), melancarkan tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020