• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: RUU Cipta Kerja harus prioritaskan UMKM

Anggota DPR: RUU Cipta Kerja harus prioritaskan UMKM

13 Juni 2020 09:28 WIB
Anggota DPR: RUU Cipta Kerja harus prioritaskan UMKM
Anggota Badan Legislasi DPR RI Amin Ak. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

Keberpihakan tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Ciptaker yang nantinya akan menjadi regulasi utama

Anggota Badan Legislasi DPR Amin Ak menyatakan RUU Cipta Kerja harus benar-benar memprioritaskan UMKM yang terbukti selama ini terus menjadi tulang punggung utama perekonomian rakyat Indonesia.

Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mendorong RUU Ciptaker secara lebih tegas menunjukkan keberpihakan dan afirmasi untuk mendukung para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Keberpihakan tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Ciptaker yang nantinya akan menjadi regulasi utama dalam investasi dan kebijakan penciptaan lapangan kerja," ucap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Baca juga: Kriteria UMKM pada RUU Cipta Kerja diusulkan mengacu pada UU

Amin menilai keberpihakan terhadap UMKM dalam RUU Ciptaker masih lemah dan ambigu karena terindikasi dari pasal RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa pembiayaan UMKM baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun kalangan swasta hanya bersifat fakultatif atau sukarela.

Ia menginginkan rumusan norma pada Pasal 21 tersebut diubah menjadi bersifat imperatif atau mandatori agar alokasi dana untuk pembiayaan UMKM menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.

Selanjutnya, pada Pasal 97 RUU Ciptaker disebutkan, pemerintah pusat memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

Menurut Amin, poin ini tidak cukup untuk "memaksa" pengusaha besar untuk menjadikan UMKM sebagai mitra dalam rantai pasok mereka.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan penambahan dua ayat baru dalam Pasal 97 yakni pertama, pemerintah pusat memfasilitasi UMKM dengan pendampingan usaha dalam bentuk pelatihan, pembinaan, konsultasi, pemasaran, dan advokasi.

Tambahan ayat berikutnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kemitraan antara UMK dan usaha besar.

Amin juga mengingatkan bahwa untuk melakukan pembinaan dan pendaftaran sekitar 64,2 juta UMKM perlu melibatkan pemerintah daerah agar lebih mudah dan cepat dilakukan.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan mempercepat transformasi digital bisnis UMKM dari offline ke online karena sejumlah UMKM mengalami pertumbuhan positif setelah terhubung dengan ekosistem digital di masa normal baru.

"Dengan demikian program prioritas pemerintah seperti yang diminta Presiden Joko Widodo, transformasi dari offline ke online UMKM ini akan kami percepat," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, ada sejumlah UMKM yang tumbuh dengan baik terutama UMKM yang telah terhubung dengan pasar daring.

Data Bank Indonesia, pelaku UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital hingga Mei 2020 tumbuh 18 persen.

"Sayangnya ini baru 13 persen UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, sedangkan 87 persen UMKM lainnya masih berada di ranah offline," kata Teten.

Baca juga: Kemenparekraf dorong UMKM manfaatkan bantuan insentif pemerintah
Baca juga: Menteri Teten akan evaluasi program pemberdayaan UMKM

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020