Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan bahwa dalam protokol tambahan transisi normal baru, penumpang kereta jarak jauh atau antarkota diwajibkan menggunakan pelindung muka (face shield).Khusus untuk kereta antarkota, operator harus menyediakan 'face shield'. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus kita tambah, dan ini wajib disediakan operator
Zulfikri menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, pemerintah meningkatkan kapasitas kereta antarkota menjadi 70 persen pada Fase 2 atau masa pembatasan bersyarat.
Dengan peningkatan kapasitas tersebut, pemerintah juga menambah protokol kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh.
"Khusus untuk kereta antarkota, operator harus menyediakan 'face shield'. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus kita tambah, dan ini wajib disediakan operator," kata Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.
Zulikri menjelaskan bahwa dalam protokol tambahan, penumpang tidak hanya wajib menggunakan masker, tetapi juga mengenakan pakaian lengan panjang. Protokol ini tidak hanya berlaku saat penumpang menggunakan kereta jarak jauh saja, tetapi juga pada kereta rel listrik (KRL) dalam kota.
Khusus kereta jarak jauh, penumpang yang melakukan perjalanan juga harus dinyatakan sehat dengan mengantongi surat bebas COVID-19, yang dilengkapi dengan hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR), atau surat kesehatan dari rumah sakit.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI), selaku operator kereta jarak jauh siap menyediakan pelindung muka (face shield) kepada penumpang secara gratis.
"Untuk kereta jarak jauh, fasilitas 'face shield' yang kita berikan itu gratis. Jadi kami akan berikan pada saat para penumpang kami siap menaiki kereta," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
Selain menyediakanpelindung muka, KAI sebaga operator juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi untuk mengantisipasi jika penumpang terpapar virus dalam perjalanan.
Kemudian, Kemenhub juga mewajibkan operator untuk memisahkan penumpang di atas 50 tahun dengan menyediakan rangkaian khusus, mengingat orang dengan usia tersebut sangat berisiko tinggi jika terpapar COVID-19.
Terakhir, petugas operator KA jarak jauh juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala, terutama pada perjalanan di atas 3 jam.
"Karena perjalanan cukup panjang, bisa sampai 10 jam, ini setiap tiga jam sekali akan dilakukan pengecekan suhu tubuh," kata Zulfikri.
Baca juga: Okupansi anjlok, KAI kaji kemungkinan menaikan tarif KA jarak jauh
Baca juga: Cegah COVID-19, KAI batalkan perjalanan 28 kereta jarak jauh
Baca juga: KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020