• Beranda
  • Berita
  • Polda NTB temukan sekotak butiran peluru di rumah pengedar narkoba

Polda NTB temukan sekotak butiran peluru di rumah pengedar narkoba

13 Juni 2020 17:12 WIB
Polda NTB temukan sekotak butiran peluru di rumah pengedar narkoba
Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di rumah seorang pria diduga pengedar narkoba di wilayah Aikmel, Lombok Timur, NTB, Jumat (12/6/2020) malam. (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mengakunya itu barang punya kerabatnya, dia titip di rumah pelaku

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menemukan satu kotak butiran peluru di rumah seorang pria berinisial DH yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Sabtu, menjelaskan satu kotak peluru tersebut berjenis gotri (bulatan logam) yang biasa digunakan untuk senjata "airsoft gun".

"Barang bukti pelurunya kami dapatkan dari hasil penggeledahan di kamarnya (DH). Mengakunya itu barang punya kerabatnya, dia titip di rumah pelaku," kata Yogi.
Baca juga: Polda selidiki temuan sekantong peluru di Sungai Cisadane


Selain butiran peluru gotri itu, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar narkoba, yakni satu klip plastik besar berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

"Beratnya (sabu-sabu) 15,47 gram. Barang bukti narkoba kami dapatkan dari dalam bungkus rokok," ujarnya pula.

Selain narkoba, petugas turut mengamankan empat telepon genggam milik DH, uang tunai Rp1 juta lebih, dan kendaraan roda dua miliknya.

Tiga klip plastik bening dalam bentuk paketan kecil yang masih terdapat sisa pelaku mengonsumsi sabu-sabu turut diamankan bersama perangkat alat isap.

"Jadi semua barang bukti kami dapatkan dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya," kata Yogi lagi.

Dalam penggerebekan DH yang dilaksanakan Yogi bersama timnya pada Jumat (12/6) malam, turut diamankan dua orang pria berinisial AML dan AR.

Namun untuk keduanya, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan dugaan penyalahguna narkotika. Sedangkan untuk DH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sesuai barang bukti yang kita dapatkan dari hasil penggeledahan, DH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Jadi dari mana dia dapatkan barang, masih dalam pengembangan anggota di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Ratusan peluru ditemukan di tempat sampah Bandara Ahmad Yani

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020