• Beranda
  • Berita
  • Senin besok, Polda Metro Jaya belum berlakukan ganjil-genap

Senin besok, Polda Metro Jaya belum berlakukan ganjil-genap

14 Juni 2020 15:07 WIB
Senin besok, Polda Metro Jaya belum berlakukan ganjil-genap
Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang dipasang di kawasan Matraman di Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Belum berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad.

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga: Ganjil-genap tergantung kondisi lalu lintas
Baca juga: Polda Metro tambah personel untuk urai kemacetan selama PSBB transisi


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020