Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah berada di daerah yang aman dari penularan COVID-19 supaya bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," katanya di Yogyakarta, Minggu.
Heroe menjelaskan, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran COVID-19.
"Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antar kelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah.
Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam hal ini, pengurus tempat ibadah antara lain mesti melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan.
Pengurus rumah ibadah juga diminta memeriksa suhu tubuh jamaah, mengatur jarak minimal satu meter antar anggota jamaah, mengatur jumlah anggota jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.
"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.
Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.
"Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.
Baca juga:
Ada pembatasan, Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta uji coba shalat Jumat
Sultan HB X akan menutup Malioboro jika protokol kesehatan diabaikan
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020