Sementara jumlah pasien sembuh COVID-19 bertambah 563 orang atau total menjadi 13.776 pasien, sedangkan pasien yang meninggal bertambah 43 pasien atau total 2.091 kasus meninggal.
Penambahan kasus positif tidak merata di seluruh provinsi di Tanah Air. Lima provinsi yang memiliki penambahan kasus positif COVID-19 secara berurutan, yakni Jawa Timur (176 kasus positif baru dan 252 sembuh), Sulawesi Selatan (125 kasus positif baru dan 36 sembuh), Kalimantan Selatan (123 penambahan kasus baru dan 22 sembuh), DKI Jakarta (121 kasus positif baru dan 59 sembuh), dan Sumatera Utara (94 penambahan kasus positif baru dan tidak ada laporan pasien sembuh).
Sedang 18 provinsi yang melaporkan kasus di bawah 10 dan lima provinsi yang tidak memiliki kasus sama sekali.
Menjelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah, bagaimanakah upaya pemerintah pusat dan daerah memutus rantai penyebaran virus ini?
Pada Rabu (27/05/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menawarkan kepada para kepala daerah melakukan pelonggaran aturan terhadap wilayahnya menuju normal baru.
Sementara beberapa indikator yang direkomendasikan oleh WHO, antara lain, pertama, penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu lebih dari 50 persen; kedua, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu lebih dari 50 persen; ketiga, penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP; keempat, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit.
Kelima, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit; keenam kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif; ketujuh, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP; kedelapan, R0 atau Rt efektif kurang dari 1; kesembilan jumlah pemeriksaan spesimen meningkat dalam 2 minggu.
Baca juga: Gugus Tugas rilis surat edaran, atur jam kerja di era normal baru
Menuju normal baru
Pada Rabu (27/5/2020), Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menegaskan pihaknya tengah menyusun rencana kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19 menjelang berakhirnya PSBB.
Normal baru menjadi suatu keniscayaan mengingat belum ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir dan vaksin belum ditemukan. Oleh sebab itu pihaknya harus mulai mempersiapkan segala sesuatunya.
Secara umum konsep normal baru, yaitu kembali memberikan kelonggaran sosial setelah dilakukan pembatasan pada masa PSBB, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemkab Bogor resmi memperpanjang penerapan PSBB hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya Bupati memutuskan mulai menerapkan PSBB proporsional secara parsial pada Jumat, 5 Juni 2020.
PSBB parsial diterapkan karena angka positif COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi, sehinggapihaknya belum bisa menghadapi fase normal baru, kata Bupati Ade Yasin usai rapat di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/06).
Perpanjangan PSBB selama 14 hari kali ini pengawasan diperketat di sejumlah wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona atau COVID- 19. Tercatat ada 23 desa dan kelurahan yang menjadi pusat konsentrasi atau episentrum penularan COVID-19.
Sementara Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan PSBB secara proposional dilanjutkan hingga 26 Juni 2020 untuk daerah di luar kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan 2 Juli 2020 untuk kawasan Bodebek.
Khusus untuk Bodebek, karena dari awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional disamakan dengan jadwal Jakarta, yaitu 2 Juli 2020,” katanya.
Angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jawa Barat terbilang terkendali karena konsisten berada di bawah 1, meski dinamis. Sempat berada di angka 0,68 dan 0,72, saat ini Rt Jawa Barat berada di angka 0,82. Maka itu, Gubernur meminta kepala daerah di Jabar untuk mengetatkan pengawasan.
Rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 dalam kurun dua pekan terakhir berada di angka 25 kasus. Lonjakan kasus positif Covid-19 di Jabar dominan berada di kawasan Bodebek dan Bandung Raya.
Indeks kasus terkonfirmasi Jawa Barat sebesar 51. Artinya, setiap 1 juta populasi penduduk Jabar terkonfirmasi terdapat kurang lebih 51 kasus positif COVID-19.
Hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat menunjukkan, terdapat 10 daerah berada di Zona Kuning (Level 3) dan 17 daerah berada di Zona Biru (Level 2).
Adapun 10 daerah yang berada di zona kuning adalah Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.
Sementara 17 daerah di Zona Biru atau Level 2 yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Sementara Rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur pada Senin (8/06/2020), memutuskan untuk kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir. PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Jatim.
Tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.
Setelah PSBB tidak diperpanjang lagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 28/2020 untuk menyambut tatanan normal baru.
Perwali itu berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya.
Dalam Perwali 28/2020 itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan di poin ketujuh, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.
Ke-10, kegiatan di tempat hiburan. Ke-11, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar, mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, kata dia, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing.
Baca juga: Kesiapan TNI-Polri terapkan normal baru ditengah pandemi COVID-19
Masa transisi
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mulai 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/06/2020).
Juni adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak segan menindak tegas para pelanggar PSBB transisi ini.
Disiplin seluruh lapisan dan kalangan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci untuk bisa mengendalikan pandemi corona ini.
Jika kedisiplinan tersebut kacau, tegasnya, maka hal itu berakibat potensi penularan akan kembali meningkat dan pandemi akan terus berlarut-larut di Jakarta.
"Bila tidak disiplin, artinya potensi pasien kasus COVID-19 meningkat dan jika terus meningkat apalagi sampai angka kematian mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI, gugus tugas tidak segan untuk menggunakan kewenangan, menghentikan proses transisi dan kembali kepada pengharusan semua berada di rumah. Kita tak ingin itu terjadi maka kita semua harus disiplin," tegas Anies.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan bagi 12 sektor selama pemberlakuan PSBB transisi pada Juni 2020 ini.
Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruangan dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.
Anies menjelaskan bahwa pihaknya membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan.
Pada bagian lain, Presiden Joko Widodo mengingatkan gugus tugas dan para kepala daerah bahwa ancaman COVID-19 di Indonesia belum berakhir, masih ada daerah yang mengalami peningkatan kasus baru.
Jokowi meningatkan tugas besar belum berakhir karena ancaman COVID-19 masih ada, dimana masih dinamis,yakni ada daerah yang kasusnya baru turun, ada daerah kasusnya masih meningkat, ada daerah yang kasus nihil.
Untuk itu perlu diwaspadai adanya gelombang kedua atau second wave, yakni kembali terjadi lonjakan kasus penderita COVID-19. Perkembangan kasus COVID-19 masih akan dinamis sampai tersedia vaksin yang efektif digunakan untuk mengatasi penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe SARS-CoV-2 tersebut.
Adaptasi kebiasaan baru, dan beradaptasi itu bukan berarti kita menyerah apalagi kalah, tidak, tapi kita harus memulai kebiasaan-kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan sehingga masyarakat produktif tapi aman dari COVID-19.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sekitar 44 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia statusnya berisiko rendah dan aman dari penularan COVID-19, masuk dalam zona kuning dan zona hijau.
Dalam pelaksanaannya, Polri dan TNI akan mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam era kenormalan baru.
Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Standar protokol kesehatan itu antara lain wajib gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan bijak untuk memutuskan keluar rumah hanya untuk keperluan penting saja.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan kembali bahwa jajarannya siap untuk menerapkan "new normal" dalam pelaksanaan tugasnya dan Korps Bhayangkara akan mengedepankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Orang nomor satu Polri ini menegaskan bahwa dalam menghadapi normal baru, polisi akan mengedepankan salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca juga: Hadapi normal baru, Kapolri sebut keselamatan rakyat hukum tertinggi
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020