Perumda Pasar Jaya akan membagikan 80.000 pelindung wajah (face shield) ke sejumlah pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional yang ada di bawah pengelolaannya untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.Face shield itu membantu bernafas sebentar, jadi tetap terproteksi dari muka, benafas agak lega sedikit
"Kami membuat sebuah budgeting khusus untuk menjaga pasar ini tidak menjadi pusat atau tempat penyebaran COVID-19. Jadi itu kita siapkan (face shieldnya) beda, ada stikernya," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin saat peninjauan di Blok B Pasar Tanah Abang, Senin.
80.000 face shield itu dipastikan terdistribusi kepada para pedagang pada Senin (15/6) ini.
Pendistribusian face shield itu diharapkan dapat mempermudah para pedagang agar jika merasa sulit bernafas dengan masker dapat melonggarkan sedikit maskernya namun tetap terproteksi dengan pelindung wajah itu.
Baca juga: Dirut Pasar Jaya minta wastafel ditambah di Pasar Tanah Abang
"Face shield itu membantu bernafas sebentar, jadi tetap terproteksi dari muka, benafas agak lega sedikit. Kami harapkan mereka berdagang untuk pakai face shield agar maskernya enggak asal ditaruh (dikalungkan di leher)," kata Arief.
Arief juga mengingatkan tidak hanya para pedagang tapi juga pengunjung untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan jika berkunjung ke pasar-pasar tradisional.
Baca juga: Dirut Pasar Jaya ingatkan pedagang konsisten pada protokol kesehatan
"Jadi saya berharap dan meminta kepada semuanya, juga kepada pengunjung tolong jaga. Karena ini gerakan roda perekonomian kecil, kalau pengunjungnya juga ikut sadar akan bahaya COVID-19 dan pedagangnya juga sadar Insya Allah, kegiatan pasar terus pelan-pelan menggeliat," kata Arief.
Seperti diketahui, pasar-pasar nonpangan seperti Pasar Tanah Abang blok A ,B, dan F mulai Senin (15/6) ini dipastikan telah dibuka seluruhnya dan diiringi dengan pemantauan ketat protokol kesehatan.
Baca juga: Dirut Pasar Jaya diprotes pedagang soal kebijakan ganjil-genap
Sebelumnya kegiatan pasar tradisional yang hanya diperbolehkan untuk berkegiatan hanya berasal dari sektor pangan sementara sektor nonpangan tidak diperbolehkan untuk memperkecil potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020